Saturday, December 30, 2017

10 lisensi open source populer

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera bagi kita semua

Kali ini ibnu akan memberikan 10 lisensi open source populer yang mesti diketahui programmer. mari kita simak ulasan berikut ini.




1. Apache License

       adalah lisensi untuk perangkat lunak bebas guna yang ditulis oleh Apache Software Foundation (ASF). lisensi ini memberikan hak penggunaan paten secara langsung dari si pembuat perangkat lunak kepada pengguna.

2. GNU General Public License/ GPL

       adalah lisensi yang paling banyak digunakan pada perangkat lunak bebas guna. pada lisensi GPL v3.0, perangkat lunak turunan atau yang didistribusikan mesti menggunakan jenis lisensi yang sama (yakni GPL). pengguna boleh menggunakan perangkat lunak belisensi ini untuk tujuan komersil, pengguna boleh mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, dan penggunaan secara pribadi tanpa ada kewajiban untuk mendistribusikan ulang. 

3. MIT License

        adalah lisensi perangkat lunak bebas guna yang berasal dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). lisensi ini ringkas dan to the point. lisensi ini membolehkan pengguna untuk melakukan apapun pada kode program seperti pada Apache License. lisensi ini hanya mewajibkan pengguna untuk menyertakan lisensi dan copyright si pembuat pada kode yang didistribusikan ulang dan tidak ada larangan untuk menggunakan trademark dari si pembuat asli. selain itu pengguna juga tidak berhak utuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut. 
l. lisensi ini memberikan kebebasan, keharusan dan larangan seperti pada MIT License. selain itu lisensi ini mengharuskan pengguna yang memodifikasi perangkat lunak untuk menyertakan versi aslinya dalam pendistribusian. selan itu nama dari perangkat lunak yang dimodifikasi harus berbeda dengan nama perangkat lunak originalnya. 

5. BSD License

       lisensi ini memberikan kebebasan sebebas-bebasnya pada pengguna untuk melakukan apapun pada kode selama tetap menyertakan lisensi dan copyright.

6. GNU Lesser General Public License / LGPL v3.0

         sama seperti lisensi GPL v3.0 dengan sedikit penambahan izin bahwa kode library yang dimodifikasi harus menggunakan lisensi yang sama, tetapi program yang menggunakan kode library tersebut tidak mesti menggunakan lisensi yang sama. 

7. Microsoft Public License / Ms-PL

          lisensi ini membolehkan pengguna untuk melakukan apapun pada perangkat lunak. pengguna harus menyertakan copyright dan lisensi pada perangkat lunak yang didistribusikan. selain itu distribusi perangkat lunak hasil modifikasi tidak boleh mengatasnamakan trademark atau nama si pembuat pertama.

8. Mozilla Public License 2.0 / MPL v2.0

           lisensi ini dibuat oleh mozilla foundation. lisensi ini mirip dengan lisensi GPL. setiap kode program yang dimodifikasi harus tetap berada dibawah lisensi ini. tetapi pengguanaan kode programnya dapat digabung dengan program yang berlisensi proprietary selama kode file yang berlisensi MPL. selain itu binary program dapat didistribusikan di bawah lisensi proprietary selama kode sumbernya tetap berada dibawah lisensi MPL.

9. Do What The F*ck You Want To Public License / WTFPL v2.0

          lisensi ini nyaris seperti public domain. lisensi ini super-permissive, artinya pengguna dapat melakukan apapun yang ingin dilakukan pada kode program. tapi perlu dicatat bahwa lisensi ini bukan lisensi trademark. tidak ada sangkut paut apapun dengan si pembuat kode pertama dan kode hasil modifikasi tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan nama kode atau program yang dibuat oleh si pembuat sebelumnya.

10. Unlicense / Public Domain Dedication

             seperti dijelaskan di awal tulisan bahwa by default setiap karya dilindungi undang-undang hak cipta. adapun bila kita hendak membuat karya kita dapat digunakan oleh siapapun tanpa batasan apapun, kita dapat menggunakan unlicense. unlicense ini akan membuat karya kita menjadi public domain, yakni tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta. karya public domain ini dimiliki oleh publik dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan.

No comments:

Post a Comment