Saturday, November 19, 2016

Warga Negara dan Negara

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

   Kali ini saya akan membahas tentang Warga Negara dan Negara. Apa sih warga negara itu? Apasih Negara itu? Apasih Hukum itu? Mari kita bahas satu persatu.

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
            Banyak pengertian hukum
yang diajukan oleh beberapa ahli, diantaranya:
  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Van Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie"yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
  • Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
  • Samidjo, SH, definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
  • S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. 
Dari pendapat ahli tentang hokum yang telah dijabarkan diatas maka dapat disimpulkan Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan harus ditaati oleh manusia itu. Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa dengan ciri-ciri adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya saksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum terbagi menjadi 2 segi, yaitu segi materiil dan segi formil. Sumber hukum dalam segi materiil adalah dari sudut politik, sejarah, ekonomi, agama, kebiasaan. Sedangkan sumber hukum dalam segi formil adalah :
1. undang-undang
      Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. kebiasaan
      Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3. keputusan-keputusan hakim
      Adalah keputusan yang sering dijadikan dasar mengenai masalah yang sama dari keputusan hakim terdahulu.
4. traktat
      Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. pendapat sarjana hukum
      Adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.
Hukum terbagi lagi menjadi 7, yaitu :
1. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
2. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
3. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
4. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
5. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
6. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
7. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  

Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara diantaranya:
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Negara mempunyai 2 bentuk, yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
1. Negara kesatuan
Adalah  suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. 
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion adalah Negara jajahan inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion yang tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “the british commonwealth of nations”.
2. Negara uni adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang kepala Negara. Uni dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
2. Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. 
3. Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.

3. Negara protectoral
Adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.
Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektoral dari Prancis. 
Menurut Samidjo, SH, protektoral dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.  Protektoral Kolonial, yaitu protektoral yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
2. Protektoral Internasional, yaitu protektoral yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Terdapat unsur-unsur Negara, diantaranya:
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara republik Indonesia adalah Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Pemerintah adalah sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Untuk membedakan pemerintah dengan pemerintahan, maka perlu adanya pengertian secara arti luas dan arti sempit sebagai berikut:
Pemerintah dalam arti luas:
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara.
- segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
- Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. 
Pemerintah dalam arti sempit :
- Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium Kelahiran.
Dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
1.1. Kriterium Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
1.2. Kriterium Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
            Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang yang disebut pribumi jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang Indonesia asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan orang-orang yang telah menjadi warga Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku.
2.         Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Artinya seseorang dinyatakan menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.

Pasal-pasal yang tercantum didalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:
Contoh hak warga negara:
  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara :

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
 - Pasal 26, ayat (1) - yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) - segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 - kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) - hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.MKDU ILMU SOSIAL DASAR . Jakarta:Gunadarma 1997

Download:
Thomasyg.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/21058/Materi+ISD.pdf

Internet:


1 comment:

  1. Paket Internet Rumahan yang satu ini memang kecepatan yang standar. Mungkin bisa dikatakan paket internet rumah hemat yang bisa dipilih

    ReplyDelete