Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kali ini saya akan membahas tentang Warga Negara dan Negara. Apa sih warga negara itu? Apasih Negara itu? Apasih Hukum itu? Mari kita bahas satu persatu.
1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
- Hugo de Groot dalam
"De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan
bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang
menjamin keadilan
- Van Vallenhoven dalam
"Het adat recht van Nederland Indie"yang mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya
dengan gejala-gejala lainnya.
- Aristoteles, hukum adalah
rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
- Leon Duguit, hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya
pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran
- Samidjo, SH, definisi
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan
masyarakat
- S.M. Amin, SH mengatakan
bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara
- J.C.T. Simorangkir, SH
dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum
adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan
diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Dari pendapat ahli tentang hokum
yang telah dijabarkan diatas maka dapat disimpulkan Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam tingkah laku manusia yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan harus ditaati oleh manusia itu.
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa dengan ciri-ciri adanya perintah atau
larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa, apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya saksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber
hukum terbagi menjadi 2 segi, yaitu segi materiil dan segi formil. Sumber hukum
dalam segi materiil adalah dari sudut politik, sejarah, ekonomi, agama,
kebiasaan. Sedangkan sumber hukum dalam segi formil adalah :
1. undang-undang
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. kebiasaan
Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3. keputusan-keputusan hakim
Adalah keputusan yang sering dijadikan dasar mengenai masalah
yang sama dari keputusan hakim terdahulu.
4. traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut.
5. pendapat sarjana hukum
Adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim
dalam menyelesaikan masalah.
Hukum terbagi lagi menjadi 7,
yaitu :
1. Macam-Macam Hukum
Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang-Undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya
UU pemilu
- Hukum Adat dan Kebiasaan
adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan.
Contohnya Hukum adat Minangkabau
- Hukum Yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
- Hukum Traktat adalah
hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional.
Contohnya Hukum batas negara
- Hukum Doktrin adalah
hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal
2.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah
hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis
dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum
tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
- Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam
masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP,
Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.
3.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik adalah hukum
yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum
atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara,
dan hukum pidana
- Hukum Privat adalah hukum
yang mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi.
Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
4.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional adalah
hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah
hukum australia
- Hukum Internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum
internasional adalah hukum Indonesia, dll
- Hukum Asing adalah hukum
yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang,
hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
- Hukum Gereja adalah
kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
5.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
- Hukum Positif (Ius
Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif
adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
- Hukum yang akan Datang (Ius
Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau
direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang
akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
- Hukum Universal, Hukum
Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang
dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap
siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB
tentang DUHAM
6.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material adalah
hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,
antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan
penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU
No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Hukum Formal adalah hukum
yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan
menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana
cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
7.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Kaidah Hukum yang Memaksa
adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya.
Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
- Kaidah Hukum yang
Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan
oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu
perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau
melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu dengan lainnya.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara diantaranya:
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarki.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
Negara mempunyai 2 bentuk,
yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
1. Negara kesatuan
Adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita
kenal :
1. Negara dominion adalah Negara jajahan inggris tetapi setelah merdeka
tetap mengakui raja inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion yang tergabung
dalam suatu gabungan yang bernama “the british commonwealth of nations”.
2. Negara uni adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai
seorang kepala Negara. Uni dapat dibedakan
menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Uni
personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang
kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
2. Uni
politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara
yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda
dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi
urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara
internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
3. Uni rill
(real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi
pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
3. Negara protectoral
Adalah suatu negara
yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang
dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan
luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.
Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum
merdeka merupakan protektoral dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH,
protektoral dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Protektoral
Kolonial, yaitu protektoral yang menyerahkan urusan hubungan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
2. Protektoral Internasional, yaitu protektoral yang masih
tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Terdapat unsur-unsur
Negara, diantaranya:
1. harus ada
wilayahnya
2. harus ada
rakyatnya
3. harus ada
pemerintahnya
4. harus ada
tujuannya
5. harus ada
kedaulatan
Tujuan Negara republik Indonesia adalah Berdasarkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan
Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi
adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat,
kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan
kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi
dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong
royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing
individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk
berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya
masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah
dicapai.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan
sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan
melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Pemerintah adalah sebuah
organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan
menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. Berikut beberapa
pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai
kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan
urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan
negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk
mencapai tujuan.
Untuk membedakan
pemerintah dengan pemerintahan, maka perlu adanya pengertian secara arti luas
dan arti sempit sebagai berikut:
Pemerintah dalam
arti luas:
- Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara,
mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara.
- segala tugas,
kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
- Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
- Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan
pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm
hubungannya dgn negara. Untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium Kelahiran.
Dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
1.1. Kriterium Kelahiran menurut asas
keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
1.2. Kriterium Kelahiran menurut asa tempat
kelahiran atau “Ius Soli”
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang yang
disebut pribumi jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang Indonesia
asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan orang-orang yang telah menjadi warga
Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang. Artinya seseorang dinyatakan
menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi syarat
undang-undang yang berlaku.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya
menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut
dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir
dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang
lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang
diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang
lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang
lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang
memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan
bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena
kelahiran;
b) Karena
pengangkatan;
c) Karena
dikabulkan permohonan;
d) Karena
pewarganegaraan;
e) Karena atau
sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut
ayah/ibunya;
g) Karena
pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini
disebutkan: b, c, d, dan e.
Pasal-pasal yang tercantum
didalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:
Contoh hak warga negara:
- Berhak
mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak
mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan.
(pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat
(2))
- Berhak
memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak
yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal
28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar
pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati
dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang
lebih baik. (pasal 28)
Dalam
Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan
kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) - yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) - segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 - kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) - hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.MKDU
ILMU SOSIAL DASAR . Jakarta:Gunadarma 1997
Download:
Thomasyg.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/21058/Materi+ISD.pdf
Internet:
Paket Internet Rumahan yang satu ini memang kecepatan yang standar. Mungkin bisa dikatakan paket internet rumah hemat yang bisa dipilih
ReplyDelete