Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kali ini saya akan membahas tentang Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat. Apa sih Pelapisan Sosial itu? Apasih Kesamaan Derajat itu? Apasih Elite dan Massa itu? Mari kita bahas satu persatu.
I. Pelapisan Sosial
Pengertian Pela
pisan Sosial dan Aspek-aspek Positif dan Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial. Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
pisan Sosial dan Aspek-aspek Positif dan Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial. Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Terjadinya
pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu
dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang
yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan
ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan Kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga
jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertikal maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem
fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain.
- sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1. sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt
kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali
ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan
untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang
masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. sistem pelapisan masyarakat
yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan
yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat
Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu
orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya..
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut
“achieved status”.
Beberapa
teori tentang pelapisan sosial
1.
Masyarakat terdiri
dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2.
Masyarakat terdiri
dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3.
Masyarakat terdiri
dari uuper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1.
Aristoteles, yaitu
tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang
melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo
sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA :
selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.
Vilfredo Pareto,
sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu
golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak,
keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa,
seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua
kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.
Karl Max,
mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat
kedalam pelapisan sosial adalah:
a.
Ukuran kekayaan,
orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
b.
Ukuran kekuasaan,
orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
c.
Ukuran kehormatan,
orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial
teratas.
d.
Ukuran ilmu
pengetahuan.
II. Kesamaan
Derajat
Persamaan yang dimiliki oleh diri
pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat
itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD
45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak asasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
4 pokok hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada
empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal
27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28
ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
III. ELITE DAN MASSA
Dalam
pengertian umum, elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi elite dalam memegang strategi,
yaitu:
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini Didasarkan pada penghargaan masyarakat
terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya
dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial. Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
a. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal
yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku
massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa
nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada
suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta
dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang
bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonym,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Harwantiyoko
dan Neltje F. Katuuk.MKDU ILMU SOSIAL
DASAR . Jakarta:Gunadarma 1997
Soelaeman,
M.Munandar.Ir.ILMU SOSIAL DASAR (teori dan konsep). Bandung.1986
Download:
Thomasyg.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/21058/Materi+ISD.pdf
mawar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/23924/BAB+VI+Pelapisan+sosial.doc
Internet:
No comments:
Post a Comment