Sunday, April 1, 2018

Aspek hukum pemerintahan : hak privasi dan hak cipta

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera bagi kita semua

Kali ini ibnu akan memberikan sedikit info mengenai aspek hukum pemerintahan. Apa sih hak privasi dan hak cipta itu? mari kita simak pembahasan berikut ini.


Hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia).
 
Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”)UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
 
Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

hak cipta 
merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. 


No comments:

Post a Comment